Tak Akui Ada Pengembalian Pengadaan Seragam, LHP BPK Dipertanyakan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Klaten

Lacaknews.com -Klaten- Uji petik pemeriksaan BPK dilingkungan pendidikan mengambil SMP Negeri 1 Klaten sebagai sampel pemeriksaan, hasil pemeriksaan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 bernomor 56.B/LHP/XVIII.SMG/05/2024 menulis temuan terkait pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 1 Klaten. Pihak SMPN 1 Klaten diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp37.734.660.000 ke kas daerah.
Pengembalian tersebut berasal dari pengadaan seragam sekolah dari CV yang berinisial PT sebesar Rp318.282.600 yang dananya berasal dari siswa SMPN 1 Klaten.

Di dalam lembar LHP yang sama, Kepala SMPN 1 Klaten tertulis telah menindak lanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas umum daerah. Anehnya, data dan fakta temuan BPK ini dibantah pihak-pihak terkait. Padahal temuan tersebut Berdasar LHP BPK tertanggal 17 Mei 2024 ini, tercatat pengakuan dan catatan bendahara BOS bahwa terdapat pengembalian (cash-back) dari CV PT sebesar Rp37 juta sekian tersebut.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Sri Raharjo, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Klaten saat ditemui diruang kerjanya, menurutnya ia tidak melakukan pengembalian atau setoran dana Rp37 juta sekian ke kas daerah terkait pengadaan seragam sekolah. Sri Raharjo secara tegas membantah dan mengaku tak tahu menahu perihal uang seragam tersebut. Setoran ke kas daerah hanya terkait pengembalian dari penyedia barang/jasa sebesar Rp39.628.672.000.

Sri Raharjo menjelaskan, benar bahwa ditemukan sejumlah dana tersebut berdasar pengakuan dan catatan bendahara BOS sekolah, saat dilakukan pemeriksaan BPK. Tertulis di LHP BPK, terdapat pengembalian dari penyedia barang/jasa sebesar Rp39 juta sekian dari 58 bukti pertanggung jawaban. Dana pengembalian dari pihak penyedia ini diakui telah digunakan untuk kegiatan non operasional sekolah.

“Kalau yang pengembalian terkait.seragam, saya tidak tahu. Kami juga tidak melakukan pengembalian ke kas daerah. Waktu itu, saya belum menjabat di sini (SMPN 1 Klaten),” bantah Sri Raharjo sembari menginformasikan bahwa yang mengampu Kepala SMPN 1 Klaten waktu itu adalah Kamidi, yang merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Klaten, sekaligus menjabat Kepala SMPN 4 Klaten.

Dikonfirmasi lanjut, Kepala SMPN 4 Klaten, Kamidi membenarkan bahwa dia merupakan pengampu Kepala SMPN 1 Klaten sebelumnya. Namun, perihal pengembalian atau setoran ke kas daerah yang terkait seragam sekolah, Kamidi juga membantah. Pihaknya tidak pernah melakukan pengembalian atau setoran ke kas daerah terkait uang seragam sekolah.

“Datanya mana? Anunya mana? Yang daftar pengembaliannya. Kalau saya tidak mengembalikan. Selama di sana (SMPN 1 Klaten) tidak pernah mengembalikan. Mbok dicek saja (ke BPKPAD Kabupaten Klaten) dikembalikan atau belum. Kalau (memang) sudah, berarti yang mengembalikan bukan saya,” bantah Kamidi.

Ditanya ke BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah), ditegaskan Kepala BPKAD, Fadzar Himawan, seluruh kewajiban pengembalian ke kas daerah yang menjadi temuan LHP BPK telah disetorkan ke kas daerah. Termasuk, temuan terkait pengembalian dana seragam sekolah juga.

“Tapi untuk siapa yang melakukan pengembalian (setoran) ke kas daerah, kami tidak ada catatannya. Jadi tercatatnya pengembalian atas temuan tertentu begitu. Bukan pengembalian oleh,” demikian Fadzar mencoba menjelaskan. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

42 Badan Publik Klaten Bakal Divisitasi KIP 2024

Sel Agu 6 , 2024
Lacaknews. com – KLATEN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten akan melakukan penilaian visitasi terhadap 42 badan publik atau perangkat daerah dalam kegiatan lanjutan penilaian keterbukaan informasi publik 2024. Kepala Diskominfo Klaten Aris Pramana (Senin, 5/8) menjelaskan kalau Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen untuk mendorong transparansi melalui penilaian keterbukaan […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat