Demi memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran PBB, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) bersama dengan Bank BPD Jateng meluncurkan aplikasi Bima Qris
Bima Qris merupakan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) non tunai atau menggunakan e-money seperti OVO, Gopay, E-Bima, LinkAja, Danaku dan lain-lain
Penggunaan Aplikasi Bima Qris ini sudah berjalan sejak tahun 2021
Berikut langkah mudah menggunakan
aplikasi Bimaqris untuk membayar PBB.
1.Buka google dan ketik di browserbimaqris.bankjateng.co.id
2.Masukan Nomor Obyek Pajak atau NOP PBB di kolom yang tersedia, selanjutnya akan muncul tanda barcode.
3.Screeshot atau foto tampilan barcode dengan handphone
4.Pilih aplikasi pembayaran non tunai seperti OVO, Gopay, E-Bima, LinkAja, Danaku dan lain-lainnya dengan barcode yang tersedia
5.Tuliskan jumlah setoran PBB dan klik bayar di tombol bawah
6.Muncul kemudian pasword sebagai tanda verifikasi dari sistim pembayaran non tunai yang digunakan
7.Sistim akan membalas bahwa pembayaran telah dilakukan sebagai bukti pelunasan
8.Simpan bukti pembayaran itu dengan discreenshot
Pembayaran PBB selesai dan lunas. (ADM)