Warga Terdampak Jalan Tol: Negara Merampas Hak Kami!

Hartana Salah satu Warga Terdampak TOL

Lacaknews.com – Klaten – Hartono, salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena sidang gugatan yang dilayangkannya ditunda pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sidang ditunda karena tergugat 1 Presiden yang adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia tidak hadir, tidak mewakilkan kuasa hukum, dan tidak memberikan keterangan apa pun.

Ditemui awak media setelah sidang gugatan perdata perbuatan melanggar hukum (PMH) yang perdana digelar, Rabu (4/10) siang, Hartono yang dikenal dengan nama alias Hartono Dandut mengaku kecewa. Hartono Dandut menegaskan, negara memang tidak hadir sejak awal pada saat rumahnya dirobohkan (dieksekusi) pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten, 10 Mei 2023 lalu. “Bagaimana rumah saya bisa dirobohkan padahal SHM (sertifikat hak milik) masih atas nama saya. Belum pernah ada keputusan dan pembertahuan apa pun tentang penghapusan hak atas tanah saya tersebut. Saya merasa negara telah merampas hak kami,” tandas Hartono Dandut.

Hartono menyebut, sesuai UUD 1945 Pasal 28 ayat h, hak milik seorang warga negara dan kelompok masyarakat yang sah mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Tidak ada pihak mana pun bisa mengambil hak tersebut secara sepihak. Dijelaskan Hartono Dandut, masalah inilah yang substansi materi gugatan yang dilayangkannya kepada para tergugat. “Apalagi, karena saya mendapatkan tagihan pajak, ya saya bayar PBB tersebut. Dan ternyata pembayaran pajaknya masih atas nama saya. Lalu kenapa rumah saya dirobohkan?” tanya Hartono Dandut yang merupakan suami dari Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika.

Menurut keterangan Hartono Dandut lebih lanjut, selain dirinya, ternyata masih ada 5 warga terdampak jalan tol lainnya di Desa Pepe yang juga bernasib serupa. Rumah mereka sudah dirobohkan tapi SHM dan pajak PBB masih atas nama masing-masing. Bila ditotal, saat ini terdapat 25 jiwa dari sebanyak 6 atas nama warga terdampak yang belum sepakat nilai ganti rugi. “Saat ini kami terlantar. Tidak tahu lagi harus tinggal dimana. Sekarang ada yang kontrak dan ada yang numpang hidup di rumah saudara. Negara tidak pernah hadir menanyakan bagaimana nashi kami sekarang?” ungkap Hartono Dandut mengakhiri wawancara. (End)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Warga Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya Protes Jalan Poros Desa Menyempit

Jum Okt 6 , 2023
Lacaknews.com – Klaten – Puluhan warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Jumat pagi (6/10), menggelar aksi demonstrasi. Warga menuntut pertanggung-jawaban pihak jalan tol karena lebar jalan poros desa menyempit. Selain itu, sebuah jalan lingkar desa dan saluran irigasi dimatikan begitu saja dan telah […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat