
Lacaknews. com – Klaten- Cukup gerah dengan pelayanan yang berbelit “Mawar Hitam” adukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Senin (17/11).
Hal itu dilakukakn supaya ada kebijakan kepada masyarakat dalam mengurus admimistrasi kependudukan. Karena tidak semua hal bisa diselesaikan lewat portal on line bernama Sakura, karena ada beberapa kejadian kasuistik.
Menyurut Andy Yusuf Pratama atau biasa dipanggil “Andy Agata” Ketua Mawar Hitam, sejak awal diberlakukannya pengurusan administrasi kependudukan lewat layanan on line Mawar Hitam sudah menyampaikan kritik danasukan bahkan sudah melakukan Audiensi kepada jajaran Pimpinan DPRD Klaten.
Kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan secara on line dialami sendiri oleh Andy Agata, ketika dirinya hendak mengurus Akte lahir yang ada perbedaan NIK antara tertera di KK dan di akta lahir keponakannya, yang diketahui oleh keluarganya setelah dari pihak sekolah meminta untuk disamakan NIK karena akan digunakan untuk penulisan ijazah.
“Syarat sudah saya lengkapi, termasuk Surat Kuasa dari adik saya dan sudah saya konsultasikan ke Kabid yang berwenang. Tetapi informasinya, berkas itu harus dihadapkan dulu kepada sekertaris Dinas. Tetapi yang biasanya cukup di Sekretaris Dinas, Infonya harus dihadapkan lagi berkas itu ke Kepala Dinas yang akhirnya berkas permohonan itu belum dapat diproses. Ini lucu. Dari awal (penulisan NIK di Akta Lahir) yang salah kan Dinas, tetapi dari dulu kenapa Masyarakat yang diminta repot. Yang butuh data itu Pemerintah, kenapa Masyarakat malah dibikin susah payah.” terang Andy ‘Agata’ Ketua Mawar Hitam.

Andy menambahkan, kasus perbedaan NIK pada Akta Lahir dan KK ini bukan kali pertama terjadi dan jumlahnya tidak sedikit, ada ribuan waktu itu.. Setidaknya pada tahun 2022 kami pernah mengawal dan sampai meminta kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten karena ada banyak akta lahir yang NIK-nya berbeda dengan KK dan berakibat pada proses PPDB kala itu. Belum lagi yang terbaru terkait kebijakan pengurusan adminduk lewat portal on line. Hal yang dirasa cukup dipaksakan walaupun dengan dalih pencegahan gratifikasi, suap atau apalah sebutannya. Serta adanya dalih bisa diurus lewat operator Desa ataupun Kelurahan karena sudah ada Perjanjian Kerja Sama dengan Disdukcapil. Dari awal peluncuran juga sudah kami kritik karena tidak semua Masyarakat familiar dengan hal itu. Bahkan saat itu kami pun kesulitan saat akan membuat akun.
“Kami masih sering melihat Masyarakat yang datang langsung ke Disdukcapil Klaten juga selalu diarahkan melalui jalur on line. Tidak sedikit orang tua atau yang sudah sepuh juga bingung, Pertanyaannya, kenapa petugas yang di Disdukcapil Klaten tidak diberikan hak akses seperti yang katanya diberikan kepada operator desa ataupun kelurahan? Jadi petugas di Disdukcapil hanya ada akses untuk ACC permohonan akun atau hanya diarahkan mendampingi pembuatan akun atau pengisian lewat aplikasi Sakura? Kemudian, maaf kata lho ya, apakah operator di desa dan kelurahan selalu stand by pada jam kerja? Bukankah harusnya kemajuan teknologi dan inovasi itu justru untuk memudahkan pelayanan, bukan Cuma untuk gaya-gayaan,” Tegasnya.
Harapan kami, Pihak Disdukcapil Klaten lebih manusiawi dalam melayani Masyarakat serta mau memahami bahwa belum semua Masyarakat Klaten ramah teknologi. Masyarakat yang sudah meluangkan waktu datang ke Kantor ya bisa terlayani sampai selesai, mungkin dengan catra memberikan hak akses juga kepada petugas yang di bawah.. Toh masih ada beberapa pengurusan adminduk yang tidak bisa diurus lewat Sakura.
Dengan adanya hal itu, maka kami mengirimkan surat aduan ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah agar Disdukcapil bisa memberikan pelayanan off line pada pengurusan adminduk, dalam hal ini yang kasuistik.
Dari keterangan Ombustmand RI Perwakilan Jawa Tengah saat diminta tanggapan atas aduan dari Mawar hitam, melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) menyampaikan, bahwa aduan diterima dan sedang dalam proses verifikasi.
“Aduan diterima, mohon berkenan untuk menunggu hasil verifikasi” tulis Farida Wirabangsa Ketua Ombustmand Perwakilan Jawa Tengah. (Hilal)











