
Lacaknews. com – Klaten – Insiden yang melibatkan Ayodya, siswa dari SMPN 2 Klaten, yang dilarang bergabung dalam tim aubade karena tidak mengenakan jilbab, telah menimbulkan reaksi yang keras. Posisi kepala sekolah SMPN 2 Klaten kini berisiko diturunkan dari jabatannya setelah mendapat perhatian signifikan dari anggota DPD RI.
Agus Setyawan Prasetyoko, Kepala BKSDM Kabupaten Klaten, melalui Suhartoyo selaku Kabid Kinerja Disiplin Penghargaan dan Kesejahteraan, membenarkan bahwa kedua guru yang terlibat dalam insiden ini telah menerima sanksi.
“Kami telah menerima dokumen terkait situasi ini dari Disdik dan sudah memanggil tiga guru dari SMPN 2 Klaten. Kedua guru tersebut dikenakan sanksi berupa penundaan gaji berkala selama 12 bulan atau satu tahun,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyampaikan adanya kemungkinan sanksi yang lebih berat bagi kepala sekolah dan guru yang terlibat, namun semuanya harus melalui prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Sanksi bisa dikenakan oleh Kepala Dinas, tetapi pemecatan atau pencopotan dari posisi Kepala Sekolah memerlukan otoritas dari Bupati,” tambahnya.
Di sisi lain, ketika dihubungi melalui telepon, Kepala Sekolah SMPN 2 Klaten, Tonang Juniarta, menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Semua sudah ditangani oleh Pemda. Silakan langsung berkomunikasi dengan Dinas atau Bupati,” kata Tonang.
Terpisah, saat awak media mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepala sekolah SMP Negeri 2 Klaten Tomang Juniarta terkait pengenaan sanksi, tidak dapat ditemui karena tidak berada ditempat, dan hanya bertemu Ketua Komite SMP Negeri 2 Klaten, Isnaini. Yang saat itu sedang ada rapat komite, terkait dengan permasalahan Ayodya dan sekolah menurutnya telah selasai, sedangkan Kepala sekolah dan guru PJOK telah mendapat sanksi, untuk kepala sekolah telah mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawabannya.
” Terkait dengan itu kami sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah dan orang tua Ayodya, Dan harapan kita Ayodya segera masuk, karena Ayodya ini sudah kelas IX karena sebentar lagi akan mengikuti ujian kompetensi akademik. Terkait dengan sanksi, gini, guru yang bersangkutan dibebaskan dari tugas memgajar, sekarang tugas dibagian administrasi. Dan Kepala sekolah sebagai mana yang disampaikan kepada Bupati, Kepala sekolah menyatakan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab dirinya sebagai kepala sekolah atas terjadinya hiruk pikuk ini.” Terang Isnaini selaku ketua Komite Sekolah.
Pengunduran diri kepala sekolah lanjut Isnaini merupakan inisiatif kepala sekolah sendiri dan bukan bentuk sanksi dari BKSDM Klaten.
” Jadi itu inisiatif dari kepala sekolah memyampaikan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawabnya” Tutup Isnaini.
Untuk Peristiwa ini bermula ketika seorang siswa kelas IX di SMPN 2 Klaten tidak diizinkan untuk bergabung dalam tim aubade karena tidak memakai jilbab, yang menyebabkan orang tua Ayodya merasa keberatan dan anak mereka mengalami stres mental yang berat. Kasus ini akhirnya menarik perhatian publik setelah diberitakan oleh sejumlah media online dan di media sosial. (Hilal)











