
Lacaknews.com – Klaten – DLHK Klaten melalui Rini Sri Mulyani, selaku Pengawas Lingkungan saat dikonfirmasi terkait adanya aduan warga Ngawonggo, Ceper mengenai aliran sungai yang menjadi tempat pembuangan limbah textil menyampaikan, bahwa telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan adanya ketentuan yang belum memenuhi standar baku mutu pada air limbah serta pembuangan limbah dari pabrik Textil Sumber Sandang Top.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, DLHK Klaten memberikan teguran serta rekomendasi untuk memperbaikinya.
“Sewaktu mendapat aduan dari masyarakat, kita sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya kita menemukan beberapa hal yang tidak memenuhi syarat terkait baku mutu air limbah dan sudah memberikan teguran serta merekomendasikan untuk perbaikan” terang Rini.
Namun, secara jelas Rini lebih lanjut, bahwa setelah melakukan teguran dan merekomendasikan perbaikan, DLHK Klaten belum melakukan tinjauan ulang atas apa yang disampaikan ke pabrik Textil Sumber Sandang Top.
“Setelah melakukan teguran, kami hingga hari ini belum memeriksa kembali hasil rekomendasi kami, karena kami lebih fokus terhadap aduan-aduan yang lain” ujar Rini menjelaskan.
Dari asasement DLHK Klaten terhadap pabrik tersebut, adanya beberapa parameter lingkungan belum memenuhi Undang-undang lingkungan hidup nomer 32 tahun 2009, untuk penindakan, sesuai aturan yang berlaku, saat ini DLHK Klaten baru melakukan sanksi administratif berupa teguran, apabila masih tetap membandel maka akan dilakukan penindakan tegas yang berimplikasi ke ranah yang lebih berat. (Red)










