Kades Mlese, Cawas, Klaten Dilaporkan ke Polisi Diduga Tahan SK Purna Tugas Mantan Kadus

Lacaknews. com – Klaten– Sanyoto kepala desa Mlese, Cawas, Klaten dilaporkan ke Polsek Cawas oleh mantan Kadus, Nur Yatin karena diduga menahan SK purna tugasnya sebagai perangkat desa. Laporan tersebut telah mendapat respon dari kepolisian dengan keluarnya SPDP/02/VIII/Reskrim yang berisi tentang tindak lanjut laporan sebelumnya yaitu LP/B/22/VII/SPKT tertanggal 25 Juli 2025 yang kemudian meningkat dengan keluarnya surat perintah penyidikan bernomer, SP. Sidik/22.b/VIII/ 2025/Reskrim. Oleh Polsek Cawas, Klaten.

Diketahui hingga hari ini surat pemberhentian atau purna tugas Nur Yatin selaku Kadus belum diberikan oleh Sanyoto selaku kepala desa, dengan demikian, Nur Yatin mengaku kesulitan mengurus beberapa ha,l terkait administrasi akibat tertahannya SK nya.

“Saya sudah melengkapi berkas pemberhentian sebagai perangkat desa, namun oleh Sanyoto dipersulit dan hingga hari ini belum diberikan SK saya” Ujar Nur Yatin.

Karena belum adanya SK purna tugas, beberapa hal administrasi pribadi yang membutuhkan adanya SK tersebut harus tertunda.

“Banyak urusan saya yang tertunda dan belum bisa diurus karena tidak adanya SK tersebut, hal ini sangat merugikan saya” Terang Nur Yatin.

Nur Yatin mencontohkan, bahwa ia tidak seharusnya keluar biaya untuk kontrol rutin dirumah sakit karena bisa menggunakan BPJS, namun karena SK pensiunnya belum diberikan, terpaksa dirinya harus keluar biaya pemeriksaan kesehatan yang rutin dilakukan 2 kali dalam satu bulan. Selain itu, sudah seharusnya kepala desa segera mengeluarkan SK purna tugas karena berakhirnya masa jabatannya selaku perangkat desa.

” Saya sudah berusaha bersabar, namun saya dipermainkan, akhirnya saya terpaksa mengambil jalur hukum” Pungkas Nur Yatin.

Untuk diketahui, Sanyoto selaku kepala desa Mlese, Cawas, Klaten beberapa tahun yang lalu pernah didemo oleh warganya karena diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadinya, akibat desakan warganya  yang kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian, Sanyoto diwajibkan mengembalikan dana dan mengerjakan pembangunan yang terbengkalai akibat perbuatannya.(Hilal) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pentas Seni Dan Gelar Budaya Mewarnai HUT PWRI Klaten Selatan

Kam Agu 21 , 2025
LACAKNEWS — Wakil Bupati Klaten Beny Indra Ardiyanto hadir di puncak acara peringatan HUT ke 63 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di gedung Sasono suko, Sumberjo, Klaten Selatan, Rabu, (20/08/25). Acara berlangsung sangat meriah yang di hadiri sekitar 200 anggota PWRI, Muspika dan Kepala desa se kecamatan Klaten, serta tokoh […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat