Tuntut Hak Kepemilikan Atas Tanah, Puluhan Warga Candi Mulyo, Desa Tulung Grudug Kantor DPRD Klaten.

Lacaknews. com – Klaten – Puluhan Warga Candi Mulyo, Tulung, Kecamatan Tulung, Klaten yang tergabung dalam Paguyuban Perjuangan Sertifikasi Tanah (PPST) Dukuh Candi Mulyo, lakukan Audiensi dengan DPRD Kab. Klaten pada Rabu, (5/2) untuk memperjuangkan hak atas tanah seluas 1700 meter persegi yang ada didukuh Candi Mulyo, yang telah ditempati sejak tahun 1950 secara run temurun oleh sebanyak 54 KK dengan jumlah jiwa sebanyak 200 jiwa.

Kedatangan mereka meminta kepada DPRD Kab. Klaten agar merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk mengakui dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah bagi warga tanpa harus tukar guling atau penggantian berupa apapun yang merugikan warga.

Hal itu disampaikan Tri Nur Ahmadi perwakilan warga Candimulyo, dihadapan perwakilan anggota Dewan Komisi satu DPRD Kab. Klaten dan Instansi terkait dalam forum audiensi, tanah yang saat ini dimintakan pengakuan hak tersebut telah ditempati oleh warga selama 7 dekade, namun hingga saat ini belum ada kejelasan atas hal tanah tersebut.

” Maka dari itu kami meminta kepada DPRD Kab. Klaten agar menerbitkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar mengakui hak kepemilikan warga ini dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Milik, dan atau tanpa tukar guling atau bentuk penggantian lain yang merugikan warga” Ujar Tri Nur Ahmadi saat menyampaikan paparan kronologis dan tuntutan warga.

Diwaktu dan tempat yang sama, kepala Desa Tulung menyampaikan bahwa baik secara pribadi maupun kepemerintahan dirinya mendukung penuh apa yang dikehendaki warga, namun harus sesuai koridor dan aturan yang ada.

Ia juga memyampaikan bahwa tanah yang ingin disertifikasi oleh warga tersebut telah terdaftar dibuku Bondo Desa sejak tahun 1967, untuk itu dirinya selaku kepala Desa hadir dalam audiensi meminta petunjuk dan arahan dari instansi terkait agar bisa mewujudkan apa yang diinginkan warganya.

Disisi lain, Joko Setiadi Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan sengketa dari Kantor BPN Klaten menyatakan bahwa memang benar warga telah menempati tanah tersebut selama 75 tahun secara terus menerus, namun dalam forum audiensi juga didapati fakta berdasarkan dokumen-dokumen desa yang disampaikan oleh pemerintah Desa Tulung, melalui kepala Desa, bahwa tanah yang dikuasai itu dipersil 118 A. B. C seluas kira-kira 1, 8 hektar adalah aset pemerintah desa Tulung karena masuk ke buku Bondo Desa.

” Tadi audiensi ini kan juga bertujuan minta untuk fasilitasi diterbitkan sertifikat tanpa ada tukar guling iya kan, artinya kalau memang begitu, karena kita yang punya kewenangan, ya, untuk memproses pendaftaran tanah yang berkaitan dengan tanah-tanah yang dikuasai, itu tentunya harus sesuai dengan regulasi yang ada” Terang Joko Setiadi usai audiensi.

Selanjutnya Joko menambahkan bahwa sesuai regulasi yang ada yaitu permendagri Nomer 1 tahun 2016 yang kemudian ada perubahan di Permendagri Nomer 3 tahun 2024, bahwa aset pemerintah Desa itu tidak boleh hilang, yang artinya ketika dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau kepentingan masyarakat perorang atau individual, itu harus ada penganti. Sementara apa yang dimau oleh warga karena dia merasa sudah 75 tahun menempati dan pinginnya langsung sertifikasi , tentunya hal ini lampu merah ditindak lanjuti kalau memang tidak dengan tukar menukar tanah penganti pemerintah Desa.

Kekecewaan hasil dari audiensi dirasakan oleh Yosep dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) selaku pendamping warga Candimulyo, Tulung usai audiensi. Menurutnya hal ini sudah diprediksi, bahwa apa yang diperjuangkan oleh warga Candimulyo akan terbentur dengan Permendagri.

“Jadi gini, kami sudah menduga hasilnya akan seperti ini, artinya mereka akan berpegang pada Permendagri nomer 1 Tahun 2016, itu sebenarnya yang menghilangkan hak warga negara atas tanah yang dikuasai dari tahun 1950. Kalau berdasarkan Undang – undang Pokok Agraria Nomer 5 tahun 1960 kemudian juga PP Nomer 24 Tahun 1997 ini jelas, ketika tanah itu dikuasai secara fisik dan terus menerus tanpa adanya sengketa, sebenar tanah ini bisa dimintakan hak milik, tetapi dengan keluarnya Permendagri, itulah yang menjadi penghalang.” Terang Yosep.

Selanjutnya,  menurut Yosep, buku Bondo deso itu keluar tahun 1968 sedangkan penguasaan tanah sudah dari tahun 1950, menurut dugaannya tanah yang ditempati warga itu adalah tanah zaman kolonial, dan itu yang akan ditindak lanjuti dengan mencoba mengajukan permohonan pelepasan aset Desa terkait dengan dukuh Candi.

Untuk langkah – langkah apa yang akan ditempuh, Yisep menyampaikan bahwa, perlu berkoordinasikan dulu dengan warga, apakah nanti sampai ke tuntutan pengadilan, gugatan pengadilan melalui PTUN atau akan beraudiensi dengan Bupati setelah dilantik. (Hilal) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Laporan Gatot Handoko Atas Dugaan "Perselingkuhan" Salah Satu Anggota DPRD Klaten Kini Dikawal Ombusmad

Sab Mar 8 , 2025
Lacaknews. com – Klaten – Tak berhenti dalam memperjuangkan hak nya, Gatot Handoko warga Mojayan, Klaten Tengah yang pada beberapa waktu lalu mengunjungi kantor Dewan Klaten untuk mempertanyakan surat aduan atas dugaan perselingkuhan salah satu anggota DPRD Kab. Klaten kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten Klaten. Kedatangannya kali ini bersama pendamping […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat