Lacaknews.com –Klaten — Warga Ngalas, Klaten selatan, Klaten, diwakili BPD, Ketua Kelompok tani dan beberapa warga mendatangi kantor desa menanyakan tindak lanjut desa terkait berdirinya gudang rosok yang tidak berizin dan menempati zona hijau atau lahan pertanian.
Keberadaan bangunan tersebut dari awal pembangunan sudah ditentang oleh warga, namun pemilik lahan bersikukuh tetap melanjutkan pembangunan gudang rosok, untuk itu warga mengadukan hal tersebut ke kantor desa.
Menurut salah satu anggota BPD desa Ngalas, nyampaikan, seharusnya bangunan tersebut tidak boleh berdiri dilokasi, selain tidak berizin, lahan yang digunakan masuk dalam katagori zona pertanian tidak diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. Dengan adanya bangunan dan dilakukan pembiaran, dikawatirkan akan diikuti oleh pemilik lahan disekitarnya sehingga berdampak pada berkurangnya lahan pertanian.
“Kalau bangunan gudang barang bekas dan rosok tersebut dibiarkan dikawatirkan akan memicu pemilik lahan disekitarnya mendirikan bangunan yang akan berdampak pada lahan pertanian disekitarnya, dan tentunya berpengaruh terhadap program ketahanan pangan karena berkurangnya lahan pertanian akibat pembangunan.” Terang Sri Sutasno angota BPD Desa Ngalas.
Adanya bangunan tersebut, Ketua kelompok tani desa Ngalas, Giasno mewakili masyarakat mendesak pemerintah Desa Ngalas, untuk segera mengambil tindakan, sehingga tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat.
“Selain berdampak pada sektor pertanian, bangunan tersebut merusak estetika, karena menjadi tempat penampungan barang bekas dan rosok. Untuk itu kami meminta kepada Desa untuk mengambil tindakan” Tegas Ketua kelompok tani, Giasto.
Atas desakan dari masyarakat, pihak pemerintah Desa melalui kepala desa telah melakukan beberapa tindakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan meredam keresahan masyarakat.
“Desa telah melakukan upaya dalam rangka menjaga kondusifitas dan meredam keresahan warga terkait berdirinya bangunan tersebut” Ujar Edy Riyanto Kepala Desa Ngalas.
Adapun upaya tersebut terang Edy, pemerintah Desa telah bersurat kepada Dinas PUPR Klaten dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Klaten. dan tindakan lebih lanjut akan menunggu arahan dari Instansi terkait.
“Beberapa waktu lalu perwakilan Dari Dinas PUPR Klaten sudah datang ke sini (Ke kantor desa) untuk berkoordinasi menanggapi aduan yang kami sampaikan, sedangkan surat yang kami layangkan ke Komisi satu DPRD Kabupaten belum ada tanggapan” Terang Edy Riyanto. (Hilal)