Diduga Ada Unsur “Kecurangan” Dalam Pelaksanaan Ujian, Tim Penguji Penjaringan Perangkat Desa Watugajah Dilaporkan Ke Bupati

Lacaknews.com – Gunungkidul – Dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pamong di Desa Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul oleh tim penguji, tiga orang peserta menyampaikan keberatan melalui surat ke Bupati Gunung kidul.

Dalam surat tersebut, disebutkan adanya temuan dari peserta ujian penjaringan dan penyaringan pamong yang berupa Bank soal ujian didalam laptop calon penguji, dan peserta pun sudah menyampaikan keberatannya sebelum pelaksanaan ujian kepada Panewu serta Kapolsek, namun ujian tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kita sudah sampaikan adanya temuan Bank soal ujian di laptop salah satu calon tim penguji yang disaksikan oleh banyak orang dan hal tersebut telah kita sampaikan ke Panewu dan Kapolsek seketika itu juga” ujar Suronto mewakili dua rekannya sesama peserta penjaringan dan penyaringan pamong. Jum’at (30/12).

Adanya temuan tersebut lanjut Suronto, disepakati bahwa soal ujian yang ada dalam laptop tidak boleh digunakan sebagai soal ujian atau kalau digunakan sebagai bahan soal ujian untuk penempatannya tidak sesuai nomer urut dalam seperti yang ada dalam Bank Soal tersebut.

Selain itu, pembuatan soal ujian seharusnya dilakukan setelah ditetapkannya tim penguji dan dalam posisi dikarantina, namun kenyataannya soal tersebut dibuat satu hari sebelum ditetapkannya sebagai tim penguji.

“Kami menemukan bahwa Bank Soal ujian dibuat satu hari sebelum ditetapkanya tim penguji yaitu pada tanggal 24 Desember, sedangkan tim penguji ditetapkan pada tanggal 25 Desember” ujar Suronto.

Dengan begitu terang Suronto lebih lanjut, apa yang kami temukan bisa menjadi bukti bahwa pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pamong desa Watugajah telah menyalahi Perda nomer 11 tahun 2021, Pasal 22 ayat 1 terkait “Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kelurahan dan Staf”. Selain hal tersebut diatas, dalam surat keberatan yang dilayangkan ke Bupati Gunungkidul, masih ada kurang lebih 7 hal penting hasil temuan yang diduga merupakan tindakan “Kecurangan” tim penguji dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pamong di Desa Watugajah.

“Ada beberapa temuan yang kami sampaikan dalam surat tersebut, dan bisa menjadi bahan pertimbangan oleh instansi terkait untuk ditindak lanjuti” pungkas Suronto.

Terpisah, Haryanto kepala desa Watugajah, Gedangsari,
saat ditemui awak media secara singkat menyampaikan, apa yang dilaksanakan dalam ujian penjaringan dan penyaringan pamong desa sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) dan dirinya tidak mempermasalahkan adanya surat keberatan yang dikirimkan ke Bupati.

“Itu hanya yang kemarin gagal ikut dalam ujian, kita sudah melaksanakan sesuai perbub, dan nyatanya hari tidak ada apa-apa dan tetap dilantik” Terang Haryanto.

Dalam penjaringan dan penyaringan Pamong di Desa Watugajah telah ditetapkan 5 perangkat desa baru dan dilantik pada Jum’at 30 Desember 2022, 4 hari setelah ujian dilaksanakan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kena Sial Di Lapangan Pelan Pelan

Rab Jan 4 , 2023
Wong koyo ngene kok dibanding banding ke, saing saing ke, Yo mesti kalah… Tak oyako aku Yo ora mampu, mung sak kuat ku mencintaimu,,, ohhh… Rahayatkuuu…. Be te we Eni we bas we, suara Inyong syahdu kan bestie… Ok balik maning masih bersama Thole benyot sing paling ganteng Dewe sak […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat