Forum Konsultasi Publik Digelar di Kecamatan Trucuk, Wadah Aspirasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

LACAK NEWS– Selasa (26/8/2025), Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan ini dihadiri oleh Camat Trucuk, Setda Kabupaten Klaten, Disdukcapil, Diskominfo, perwakilan OPD, Rektor Universitas Widya Darma Klaten, Kapolsek, Danramil, para kepala desa, tokoh masyarakat, FKUB, media, serta LSM.

 

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa oleh Kepala KUA Kecamatan Trucuk, H. Juprianto, S.Ag., M.A.

 

Dalam sambutannya, Camat Trucuk Marjana, S.IP., M.H. menyampaikan bahwa program FKP di Kabupaten Klaten telah dicanangkan sejak Februari 2025, namun untuk Kecamatan Trucuk baru terlaksana pada Agustus ini. “FKP ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat. Harapannya ada sinergitas antar semua institusi,” tegasnya.

 

Marjana juga mengungkapkan bahwa penetapan standar pelayanan Kecamatan Trucuk telah ditetapkan melalui Keputusan Camat Nomor 42 Tahun 2024 tertanggal 1 April 2024. Berdasarkan evaluasi semester I tahun 2025, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kecamatan mencapai nilai 90,8. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kecamatan Trucuk akan meluncurkan inovasi pelayanan publik bernama APEL SAK TRUK (Andalan Pelayanan Publik Sak Kecamatan Trucuk).

 

Sementara itu, Rahayu Purwanti, S.H., M.Si. dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Klaten menekankan pentingnya peran pelayanan publik sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat. “Pelayanan yang baik adalah bukti nyata negara hadir. Melalui FKP ini, harapannya kualitas layanan semakin meningkat dan informasi terkait pelayanan harus tersampaikan hingga tingkat desa,” ujarnya.

 

Pada kesempatan yang sama, M. Irfan Rahmadi, S.STP., M.Si., Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, menyampaikan bahwa dokumen kependudukan yang telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (barcode) tidak lagi memerlukan legalisir. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 .

 

Sebagai penutup, kegiatan FKP ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) sebagai laporan resmi pelaksanaan kegiatan.(Cobra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Unwidha Klaten Gelar Wisuda Magister, Sarjana dan Diploma Angkatan ke 77

Rab Agu 27 , 2025
LACAKNEWS — KLATEN — Civitas akademika Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten menggelar Wisuda Magister, Sarjana dan Diploma angkatan ke 77 di Kampus Unwidha Klaten, Selasa (26/08/2025) Rektor Unwidha Klaten Prof. Dr. H. Triyono, M.Pd memberikan ucapan selamat kepada para wisudawan dan wisudawati yang telah menyelesaikan studynya, atas nama segenap civitas […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat