
Lacaknews.com – Klaten – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera yang beralamat di Jl. Mayor Sunaryo, Jongrangan, Klaten Utara melalui kuasa hukumnya kantor Advokat Legal Trust, yaitu Adv.Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H., Cil. Adv. Arif Muhammad Iyan, S.H. Adv. ShafiraTsany Tsamara,S.H., Adv. Elvira Fahrani Luthfie,S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juli 2025 telah melengkapi berkas pengajuan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Klaten Kelas I A yang telah teregister perkara No.102/Pdt.G/2025/Pn.Kln.
Gugatan ditujukan kepada DC, warga Gayamprit, Klaten, selaku pengawas di KSP Sejahtera atas dugaan wanprestasi pengelolaan kas koperasi sehingga merugikan anggota dan pengurus. Langkah ini merupakan tindak lanjut pengurus KSP yang berulang kali gagal meminta pertangungjawaban DC dalam pengembalian uang anggota Koperasi.
” Kami selaku perwakilan pengurus meminta maaf kepada anggota, terutama anggota yang memiliki simpanan, karena pada saat ini terganggu untuk pengambilan dana yang ada di KSP Sejahtera. Karena ada perputaran kas yang terganggu akibat tindakan yang dilakukan DC.” Ujar perwakilan Pengurus KSP.
Selain para anggota, pengurus KSP juga merasa jadi korban atas tindakan DC, maka dari itu, pengurus KSP Sejahtera meminta kepada seluruh anggota untuk bersabar karena saat ini pengurus berupaya mengambil langkah hukum yang tepat agar DC segera mengembalikan seluruh kas KSP Sejahtera yang digunakan.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh pengurus KSP Sejahtera DC telah merugikan KSP Sejahtera sebesar 10 milyar lebih, hal ini tentu sangat menggangu perputaran kas Koperasi.
Atas hal tersebut maka pengurus mengambil langkah hukum dengan mengandeng kantor Advokat legal trust sebagai kuasa hukum untuk melakukan tindakan – tindakan hukum yang dirasa diperlukan agar segera dapat mengembalikan kerugian – kerugian anggota Koperasi.
Berdasarkan register No. Perkara 102/Pdt.G/2025/Pn.Kln, Gugatan akan memasuki sidang pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda pemanggilan semua pihak. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A. (Hilal)











