Lacaknews.com – Klaten – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption & Construction Watch (ICCW) melalui ketuanya, Cahyo Novianto menyoroti adanya kejanggalan dan dugaan “Persekongkolan ” dalam proses pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana IPLT dengan kode tender 10032947000, yang dilaksanakan oleh Pokja BLP Kabupaten Klaten pada 28 Mei hingga 10 Juli 2025.
Menurut temuan ICCW yang disampaikan oleh Cahyo Novianto kepada Lacaknews.com, diduga ada permainan dibalik layar oleh rekanan yang ikut tender pada pekerjaan tersebut. Dugaan dan indikasi itu diyakini oleh Cahyo, yaitu dengan tidak hadirnya dua calon pemenang lelang dari tiga penyedia jasa pada saat spesifikasi harga dan pembuktian kwalifikasi hingga batas waktu yang ditentukan. Yang pada akhirnya pekerjaan itu dimenangkan oleh penyedia jasa ke tiga dengan nilai penawaran yang lebih tinggi dari dua calon pemenang tender.
” Yang namanya penyedia jasa mengikuti lelang, umumnya ingin menang dan mendapat pekerjaan, namun CV. Budi Mulyo Tehnik dan PT. Sinar Putra Mahabah yang sudah jelas sebagi calon pemenang malah mengabaikan dan tidak memenuhi undangan BLP untuk pembuktian kwalifikasi. Dan akhirnya pekerjaan itu dimenangkan oleh PT, Sari selaku penyedia jasa yang penawarannya lebih tinggi. Dengan tidak hadirnya dua calon pemenang lelang tentunya perlu dipertanyakan untuk apa mereka susah payah mengikuti lelang. Karena hal itu, patut diduga ada permainan yg dilakukan oleh penyedia jasa”. Ungkap Cahyo Novianto. dari ICCW.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ia pahami, seharusnya ketidak hadiran dua penyedia jasa calon pemenang lelang mendapat sanksi dari BLP berupa sanksi administrasi masuk dalam daftar hitam atau black list.
” Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu PERPRES No. 12 Tahun 2021, perubahan PERPRES No. 16 Tahun 2018 Pasal 78 dan PERKA LKPP No. 17 Tahun 2012 Pasal 3, penyedia jasa calon pemenang lelang yg tidak hadir seharusnya mendapat sanksi administrasi berupa Blacklist atau dimasukan ke Daftar Hitam. Dan hingga hari ini Pokja BLP Klaten tidak menerapkan sanksi kepada penyedia jasa yang melanggar ketentuan, maka patut diduga telah terjadi ” Persekongkolan” antara Pokja BLP Klaten dan penyedia jasa.”.
Atas temuan dan pernyataan ICCW, Lacaknews.com mengkonfirmasi ke Pokja BLP Kabupaten Klaten, untuk mendapat keterangan lanjut, yang kemudian ditemui Supriyanto diruang Pokja BLP Klaten, dalam pernyataannya, Pokja BLP Klate n telah membalas surat yang dilayangkan ICCW dengan tembusan ke Inspektorat Klaten.
Dalam surat tersebut telah diterangkan bahwa proses tender yang dilakukan Pokja BLP Klaten tidak bertentangan dengan PERPRES seperti yang dinyatakan oleh ICCW.
” Yang saya cermati adalah pasal 78 yang disampaikan ICCW yaitu terkait dengan blacklist dan persekongkolan penyedia jasa, adapunan sanksi daftar hitam dapat diberikan ketika ada pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dan pengunduran diri itu setelah ditetapkannya adanya pemenang, sedangkan terkait persekongkolan, itu identifikasinya banyak. Dan disitu kami tidak punya identifikasinya. ” Terang Supriyanto.
Dari dua hal tersebut, lanjut Supriyanto, yang terjadi saat itu adalah belum adanya pemenang lelang yang ditetapkan, sedangkan adanya persekongkolan seperti yang dimaksud ICCW, dirinya juga tidak tahu.
Pokja BLP Klaten dengan tegas menyampaikan bahwa ketidak hadiran calon pemenang dalam pembuktian kwalifikasi menjadi resiko sendiri dan dinyatakan gugur. (Hilal)