Lacaknews. com – Klaten – Tak berhenti dalam memperjuangkan hak nya, Gatot Handoko warga Mojayan, Klaten Tengah yang pada beberapa waktu lalu mengunjungi kantor Dewan Klaten untuk mempertanyakan surat aduan atas dugaan perselingkuhan salah satu anggota DPRD Kab. Klaten kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten Klaten.
Kedatangannya kali ini bersama pendamping hukum dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. Jum’at (7/3). Selain bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Klaten, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ketua Ombudsman perwakilan Jawa Tengah dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Klaten
Menurut Subandi, SH. MH selaku Pendamping hukum Gatot Handoko, kedatangannya ke gedung DPRD Kabupaten Klaten atas panggilan dari Ombusmand Jawa Tengah dan dipertemukan dengan Ketua DPRD Klaten dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten.
“Klien kami sebagai pelapor atau pengadu dipanggil oleh Ombusmand dan dipert,emukan Dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Klaten, untuk subtansi materinya kami tidak bisa matur, tapi yang jelas hari ini tadi ada beberapa hal yamg menarik yang kita Terima dari DPRD bahwa yang jelas perkara pelaporan ini belum ada keputusan, masih dalam proses penanganan. Kemudian karena masih dalam proses penanganan kami tadi memberikan masukan dalam beberapa hal dan termasuk Ombusmand memberikan masukan agar proses penanganan aduan itu pada prinsipnya adanya keseimbangan yang artinya para pihak harus diminta pendapat atau memberikan keterangan masing – masing bahkan bila memungkinkan saksi – saksi yang tahu dengan perkara ini atau laporan ini bisa dihadirkan atau dimintai keterangan, dan pertemuan ini akan dilanjutkan untuk pertemuan – pertemuan selanjutnya” Terang Subandi.
Selain itu Subandi juga menjelaskan, bahwa pertemuan ini baru pertama kali sejak Gatot Handoko menyampaikan aduannya ke DPRD Kabupaten Klaten, baik dengan Ketua DPRD Klaten maupun dengan Ombusmand.
” Pertemuan baru kali ini, tadi juga mas Gatot sudah sampaikan seluruhnya berkaitan data – data dilaporan ini secara lisan kepada Ombusmand dan BK, saya yakin itu sudah diterima oleh beliau – beliau, dan kami akan terus kawal permasalahan ini sampai adanya penyelesaian.” Jelas Subandi.
Untuk kedepannya, Gatot Handoko melalui PHnya akan mengambil langkah – langkah lebih lanjut setelah ada keputusan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten.
Untuk diketahui bersama, bahwa sebelumnya, Gatot Handoko pada 13 Desember 2024 telah mendatangi Kantor DPRD Kab. Klaten untuk mempertanyakan tanggapan atas laporan yang telah dikirim Ke DPRD Klaten, dan saat itu hanya ditemui oleh Kabag Umum Keuangan Selretaris Dewan Kabupaten Klaten.
Sedang prihal laporan itu menurut Gatot berisi tentang perselingkuhan antara istrinya dengan salah satu anggota DPRD Kab. Klaten. (Hilal)