Walau Tak Kantongi Izin, Kegiatan Galian C Di Klaten Berani Beroperasi

Lacaknews. com – Klaten- Aktivitas galian c ilegal masih marak terjadi di Klaten, hal tersebut disampaikan oleh pelaku penambang pasir legal (Resmi) yang engan disebut namanya.

Menurutnya, Pengrebekan  pelaku aktivitas penambangan galian C ilegal disekitaran kaki Gunung Merapi yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah tidak menjadikan meredanya aktivitas tambang ilegal.

Diketahui umum, beberapa waktu lalu, Polda Jawa Tengah telah melakukan pengrebekan dan mengamankan beberapa barang bukti  aktivitas galian C ilegal, di Desa Bandungan, Jatinom, Klaten, Yang tidak sesuai titik koordinat.

Keberadaan tambang ilegal tersebut berdampak pada rusaknya kondisi lingkungan dan tentu menambah ketatnya persaingan yang berimbas pada menurunnya penjualan matrial dari pelaku usaha yang telah mengantongi izin.

Menurutnya, kegiatan penambangan pasir di Klaten baru ada 7 ( Tujuh) yang telah memiliki perizinan, sisanya kegiatan penambangan pasir itu tidak resmi atau belum melengkapi persyaratan perizinan sesuia ketentuan yang berlaku.

“Sebagian besar tambang pasir dilereng Merapi saat ini tidak berizin, yang ada izin lengkap itu hanya tujuh titik, sisanya masih banyak yang belum jelas” Kata penambang yang tak mau disebutkan namanya ini.

Dari sekian banyak titik tambang itu lanjutnya, tersebar ditujuh desa dalam tiga kecamatan di Kabupaten Klaten, Adanya hal ini ia berharap kepada pemerintah dan APH untuk lebih intensif melakukan penindakan, sehingga pelaku usaha yang telah bersusah payah mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah tidak banyak dirugikan.

Perlu untuk diketahui, bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan komplit sesuai peraturan sudah ditetapkan dalam Undang- undang Minerba yaitu pada Pasal 158 UU Minerba menyatakan,  “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh milyar rupiah). (Hilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tuntut Hak Kepemilikan Atas Tanah, Puluhan Warga Candi Mulyo, Desa Tulung Grudug Kantor DPRD Klaten.

Rab Feb 5 , 2025
Lacaknews. com – Klaten – Puluhan Warga Candi Mulyo, Tulung, Kecamatan Tulung, Klaten yang tergabung dalam Paguyuban Perjuangan Sertifikasi Tanah (PPST) Dukuh Candi Mulyo, lakukan Audiensi dengan DPRD Kab. Klaten pada Rabu, (5/2) untuk memperjuangkan hak atas tanah seluas 1700 meter persegi yang ada didukuh Candi Mulyo, yang telah ditempati […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat