Lacaknews.com – Klaten – Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten (DPKK) menyoroti khusus kejadian di SMPN 1 Karanganom, Klaten, yang tidak memperbolehkan 30 siswa mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) hanya gara-gara tidak berambut cepak. Dewan Pendidikan merekomendasikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, yang dijadikan acuan sekolah menerapkan aturan, harus segera dicabut. Selain tidak relevan lagi dengan kurikulum merdeka saat ini, ternyata dasar hukum yang digunakan dalam Surat Edaran, UU Nomor 22 Tahun 2003, tidak ada kaitannya dengan pendidikan di sekolah. Dewan Pendidikan menilai Dinas Pendidikan Klaten telah melakukan hal yang fatal.
Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tertanggal 13 November 2018 inilah yang menjadi acuan pihak SMPN 1 Karanganom menerapkan aturan potongan rambut siswa wajib dipotong cepak. Pola potongan rambut adalah 1-2-1. Yakni, 1 centimer depan dan samping, 2 centimeter atas dan tengah, dan 1 centimeter bagian belakang. Aturan ini menjadi kontroversial karena hanya gara-gara tidak berambut cepak, sebanyak 30 siswa di SMPN 1 Karanganom tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) sebelum rambutnya dipotong cepak. Meski akhirnya semua siswa telah mengikuti ujian susulan, persoalan ini terus berbuntut.
Dalam konferensi persnya, Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten (DPKK), selaku lembaga publik yang menjadi pengawas dunia pendidikan di daerah, berang. Salah seorang anggota Dewan Pendidikan, yang berprofesi sebagai praktisi hukum, Arif Syaifullah menegaskan, SE terkait aturan potongan rambut wajib cepak tidak relevan lagi dengan kurikulum merdeka saat ini. Apalagi, ternyata, dasar hukum yang dipakai dalam SE tersebut tidak terkait dunia pendidikan di sekolah. Berdasar mesin pencarian Google, UU Nomor 22 Tahun 2003 adalah Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Arif, Dinas Pendidikan Klaten telah melakukan hal yang fatal. Dasar hukumnya salah, padahal berlangsung sejak 2018.
Sementara, Ketua DPKK, Budi Sasongko menegaskan, berdasar diskusi dan kajian yang dilakukan seluruh anggota DPKK, dalam waktu dekat DPKK akan mengirimkan surat rekomendasi untuk mencabut atau menarik Surat Edaran terkait aturan potongan rambut siswa wajib cepak. Budi Sasongko menambahkan, aturan di sekolah mestinya tidak boleh membuat anak sekolah atau siswa didik tertekan. Mereka harus dibuat nyaman seperti telah mencoba dirumuskan dalam kurikulum merdeka saat ini. (Hilal)