Diperlakukan diskriminatif, 30 siswa SMP di Klaten tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS)

Lacaknews.com – Klaten – Sebanyak 30 siswa di SMP Negeri Karanganom Klaten tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) hanya karena potongan rambut tidak cepak ala tentara, Fakta tidak diperbolehkannya 30 siswa SMP Negeri 1 Karanganom mengikuti tes ujian tengah semester (UTS) disampaikan sejumlah orang tua siswa. Tapi, sumber informasi ini meminta identitasnya disembunyikan karena khawatir anak-anak mereka kembali mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari pihak sekolah.

 

Diceritakan, agar bisa mengikuti tes, anak-anak harus potong rambut cepak. Akibat lanjutnya kini, masih kata sumber, anak-anak mereka menjadi malu dan tidak percaya diri. Secara mental, mereka kini sering uring-uringan di rumah. Bahkan, ada yang tidak mau sekolah lagi.

 

Dikonfirmasi ke pihak sekolah, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMP Negeri 1 Karanganom, Hanud Setyawan membenarkan ada 30 siswanya yang sempat tidak diperbolehkan mengikuti tes UTS. Tapi, siang harinya dan di hari-hari setelahnya, semua siswa ini akhirnya bisa mengikuti tes atau ujian susulan, karena sudah potong rambut. Hanud menjelaskan, potongan rambut cepak dengan pola 1-2-1 sudah tercantum dalam tata tertib sekolah sejak para siswa memasuki tahun ajaran baru. Atas dan samping 1 centimeter, lalu tengah dan atas 2 centimeter.

 

Hanud bersitegas, aturan ini mengacu Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Sejauh ini, aturan tersebut belum dicabut. Prinsipnya, pola rambut cepak dimaksudkan sebagai cara sekolah memberikan pendidikan kedisiplinan siswa. Di SMP Negeri 1 Karanganom sendiri, pola rambut cepak akhrinya menjadi identitas siswa.

 

Sementara, dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Yunanto mengaku belum mengetahui informasi tentang apa yang terjadi di SMP Negeri 1 Karanganom. Yunanto juga mengaku tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang dimaksud. Bila pun ada, berarti diterbitkan sebelum dia menjabat. Atas peristiwa ini, Yunanto berjanji untuk segera bersikap dan mencari solusi bersama.

 

“Baru ini saya tahu ada kejadian seperti itu, dan terimakasih atas informasinya, untuk surat edaran itu dibuat sebelum saya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas pendidikan, tentang kejadian di SMP Negeri 1 Karanganom akan kita tindak lanjuti, selanjutnya kita cari win-win solusion, yang terpenting adalah anak nyaman disekolah” Terang Plt Kepala Dinas Pendidikan, Yunanto (HL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Pendidikan : Fatal, SE Tentang Rambut Siswa Wajib Cepak

Kam Mar 9 , 2023
Lacaknews.com – Klaten – Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten (DPKK) menyoroti khusus kejadian di SMPN 1 Karanganom, Klaten, yang tidak memperbolehkan 30 siswa mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) hanya gara-gara tidak berambut cepak. Dewan Pendidikan merekomendasikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, yang dijadikan acuan sekolah menerapkan aturan, harus segera dicabut. Selain […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat