Lacaknews.com -Klaten- Menangapi aduan masyarakat terkait aktivitas galian C, komisi III Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Klaten lakukan sidak dibeberapa lokasi pertambangan tanah urug di Klaten. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melihat kondisi fasilitas umum dan aktivitas galian C yang dikeluhkan oleh masyarakat terdampak.
Dari informasi dilapangan sewaktu Komisi III DPRD Klaten melakukan sidak diperoleh fakta bahwa pelaku usaha belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinannya, serta aktivitas tersebut sangat berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar.
“Dari tiga tempat yang kita sidak, dokumen perizinannya belum lengkap, namun pelaku usaha sudah beroperasi dan melakukan aktivitas pertambangan” Ujar Ari Sintawati anggota komisi III dari Fraksi PDI -Perjuangan DPRD Klaten mewakili Dalono selaku ketua Komisi III.
Atas dasar hal itu, maka komisi III akan memanggil semua pihak yang terkait untuk diminta keterangannya dalam hal ini untuk menentukan tindak lanjut kedepannya.
“Komisi III akan memanggil, pelaku usaha, kepala desa, Camat, APH dan Dinas terkait untuk diminta keterangan dan hasilnya nanti akan kami sampaikan ke Bupati melalui surat agar ditindak lanjuti” Imbuh Sinta.
Disaat yang sama, Srihadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Klaten menjelaskan bahwa untuk memulai aktivitas pertambangan galian C, pelaku usaha harus memiliki kelengkapan dokumen lingkungan yang dikeluarkan dari DLHK Propinsi. Namun dari ketiga titik yang disidak hari ini semuanya belum ada kelengkapan yang dimaksud.
“Dari tiga titik yang kita sidak bersama bapak ibu komisi III hari ini yaitu, di Wedi, Bayat, dan terakhir Pedan dari segi proses pertambangan memang sudah berjalan, proses izin pertambangan, sudah ada keluar sekilas tadi saya baca sudah ada persetujuan SIPB, namun di SIPB itu ada klausul bahwa ini akan disetujui kalu dilengkapi dengan izin lingkungan dari instansi yang berwenang. Dari PT yang di Kebon tadi sudah melakukan proses sampai di DLHK Provinsi, tapi baru proses ya, sampai sekarang belum, mestinya harus melengkapi izin lingkungan itu baru malakukan proses penambangan.” Terang Kepala DLHK Klaten Srihadi.
Menurut Srihadi, hingga hari ini DLHK Klaten baru mengikuti pemeriksaan dokumen izin lingkungan dari DLHK Propinsi baru dua lokasi tapi bukan di tempat yang dikunjungi hari ini.
“Yang kita ikut periksa dokumennya itu diwilayah atas yaitu di Kemalang dan Sidorejo, kalau yang ini (Pedan) belum sama sekali, kalau yang Cahaya kita menerima tembusan dari Provinsi masih ada kekurangan syarat izin lingkungan, yang mana digunakan untuk menentukan UKL- UPL atau AMDAL karena berbatasan dengan kawasan lindung” ungkap Srihadi.
Sebagai informasi sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Klaten dilakukan di tiga titik aktivitas galian C yaitu dimulai dari Sekarbolo, Jiwowetan, Wedi, Kebon Bayat dan terakhir di Kaligawe, Pedan. Dari pantauan dilapangan, saat sidak selain dari Anggota Dewan dan Dinas terkait, Aparat penegak hukum dari wilayah setempat hadir sebagai saksi terkait sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Klaten. (Team Lacak)