Permudah Pembayaran PBB, BPKD Klaten Bersama Bank Jateng Berinovasi Luncurkan Aplikasi Bima Qris

Demi memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran PBB, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) bersama dengan Bank BPD Jateng meluncurkan aplikasi Bima Qris

Bima Qris merupakan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) non tunai atau menggunakan e-money seperti OVO, Gopay, E-Bima, LinkAja, Danaku dan lain-lain

Penggunaan Aplikasi Bima Qris ini sudah berjalan sejak tahun 2021
Berikut langkah mudah menggunakan

aplikasi Bimaqris untuk membayar PBB.

1.Buka google dan ketik di browserbimaqris.bankjateng.co.id

2.Masukan Nomor Obyek Pajak atau NOP PBB di kolom yang tersedia, selanjutnya akan muncul tanda barcode.

3.Screeshot atau foto tampilan barcode dengan handphone

4.Pilih aplikasi pembayaran non tunai seperti OVO, Gopay, E-Bima, LinkAja, Danaku dan lain-lainnya dengan barcode yang tersedia

5.Tuliskan jumlah setoran PBB dan klik bayar di tombol bawah

6.Muncul kemudian pasword sebagai tanda verifikasi dari sistim pembayaran non tunai yang digunakan

7.Sistim akan membalas bahwa pembayaran telah dilakukan sebagai bukti pelunasan

8.Simpan bukti pembayaran itu dengan discreenshot

Pembayaran PBB selesai dan lunas. (ADM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Memangkas Sekat Perbedaan Lewat Seni Tradisional Jemparingan

Sen Jul 11 , 2022
KLATEN – Olahraga jemparingan atau seni memanah tradisional bagi masyarakat umum, mungkin belum begitu populer. Tapi kalau sudah mencoba membentangkan gendewa dan busur, apalagi ketika anak panah tepat mengenai sasaran, ada kepuasan dan sensasi sendiri yang sulit ditemukan.   Tidak hanya itu. Untuk bisa main jemparingan, pemanah harus memenuhi beberapa […]

Jurnalis

BY LCK

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Link Cepat