Kelompok tani Margo Mulyo Desa Sumber, Trucuk, Klaten mengeluhkan atas aset kelompok mereka salah satunya sepeda motor roda tiga yang dikuasai oleh Widodo mantan ketua kelompok tani terdahulu, Bantuan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) yang seharusnya dipergunakan oleh kelompok tani, tapi fakta dilapangan alat tersebut hingga saat ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi Widodo dan tidak diserahkan kembali ke Kelompok Tani walaupun sudah tidak lagi sebagai ketua Kelompok Tani.
Alasan Widodo bersikukuh tidak mau mengembalikan sepeda motor roda tiga bantuan pemerintah tersebut didasari atas penggunaan namanya di STNK motor tersebut, dengan begitu motor tersebut merupakan milik pripadi, bukan aset kelompok tani.
Yang lebih memprihatinkan, penguasaan alat tersebut malah dikuatkan oleh pernyataan Darno, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Trucuk saat warga Sumber yang tergabung dalam Kelompok Tani Margo meminta penyelesaian dikantor BPP Unit Trucuk.
Dan hal yang sama disampaikan Darno ketika dihubungi melalui ponselnya saat ditanyakan mengenai penguasaan motor roda tiga oleh mantan ketua kelompok tani desa Sumber. Melalui handphone ia menyatakan bahwa alat tersebut mutlak menjadi hak ketua yang lama karena dalam STNKnya memang atas nama Widodo.
“Iya, motor tersebut menjadi milik Widodo karena di STNK atas nama Widodo” ujar Darno saat dihubungi melalui ponselnya.
Selanjutnya Darno menyampaikan untuk mengetahui informasi lebih detail terkait hal itu bisa menghubungi Joko Rumanto selaku PPL pendamping Desa Sumber.
Sementara, Joko Rumanto selaku pendamping kelompok tani Margo Mulyo Desa Sumber saat ditemui dikantornya menyatakan bahwa polemik yang terjadi di kelompok tani binaannya tersebut sudah diserahkan ke pimpinannya yaitu pak Darno untuk dicarikan solusinya, sehingga semua keputusan atas polemik itu dirinya tidak tahu menahu.
“Saya memang mendampingi kelompok tani desa Sumber, dan ketika terjadi polemik itu saya tidak berani mengambil keputusan dan saya serahkan permasalahan tersebut ke Koordinator PPL, untuk dicarikan jalan tengahnya. ” Elak Joko Rumanto ketika ditanya tentang detail polemik tersebut.
Terpisah, Mursito sekretaris Dinas pertanian dan ketahanan pangan Klaten,
Menyayangkan hal tersebut, menurutnya bantuan tersebut diperuntukan bagi kelompok tani, tentunya penggunaan dan pengelolan di kelompok tersebut dan tidak bisa dikuasai oleh perseorangan. (HL.AR)











