lacaknews.com – Klaten – Pandemi Covid -19 menyisakan cerita, menghadapi musibah itu pemerintah kabupaten Klaten mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pencegahan dan penanggulangan melalui OPD yang terkait.
Tak ayal, besarnya anggaran penanganan covid-19 , memaksa pemerintah daerah memangkas anggaran yang telah direncanakan sebelumnya dan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan pandemi.
Untuk memenuhi pembiayaan kegiatan diluar perencanaan yang telah ditetapkan, pemerintah merogoh kantong kas daerah melalui Biaya Tak Terduga (BTT) yang pos alokasi angaran ada di BPBD.
Dari beberapa OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten yang menggunakan anggaran BTT, Polres Klaten mencium adanya dugaan penggunaan anggaran pengadaan alat cuci tangan untuk pasar dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disdakop) Klaten yang tidak semestinya.
Secara resmi Polres Klaten melalui Reskrim dengan surat bernomor B-Und/312/lV/2022 Reskrim, telah memangil beberapa orang dari OPD Terkait untuk dimintai keterangan. Dalam surat tersebut, Polres Klaten meminta kepada BPBD untuk membawa berkas dan dokumen pengajuan serta laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengadaan alat cuci tangan untuk pasar.
Atas dasar tersebut, lacaknews.com menggali lebih dalam tentang kebenaran informasi tersebut dilapangan. Dimulai dari BPBD melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rujedi diperoleh keterangan bahwa semua yang berhubungan dengan pengadaan alat cuci tangan untuk pasar dipanggil Polres Klaten untuk dimintai keterangan, begitu juga BPBD selaku pemilik pos anggaran BTT. Akan tetapi, BPBD hanya selaku pemberi persetujuan atas anggaran yang diajukan oleh OPD, selanjutnya penggunaan anggaran dijalankan oleh OPD yang mengajukan.
“Secara sistem, BPBD hanya menerima ajuan dari OPD dan memberikan persetujuan terkait kegiatan yang diajukan, sedangkan anggaran dan penggunaanya ada di OPD masing” ujar Rujedi saat ditemui dikantornya.
Jadi, apabila didalam pelaksanaannya ada temuan dan tidak sesuai dengan perencanaan, itu diluar tanggung jawab BPBD, namun sudah menjadi tanggung jawab pengguna anggaran. Imbuhnya.
Sementara, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Didik Sudiarto yang sekarang menjabat sebagai Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Kesbangpol Klaten, ketika ditemui lacaknews.com mengaku tidak tahu menahu terkait dengan pengadaan alat cuci tangan untuk pasar. Dan tidak pernah mendapat panggilan Polres untuk hal tersebut.
“Saya tidak tahu menahu terkait pengadaan itu, dan tidak pernah dipanggil Polres, mungkin yang dipanggil pengguna anggaran dan PPKOM nya” ujar Didik saat ditemui dikantor Kesbangpol.
Namun secara jelas pihak kepolisian menyampaikan bahwa semua yang terkait dengan pengadaan alat cuci tangan untuk pasar sudah dipanggil semua untuk dimintai keterangannya.
Dan saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyidikan, apabila ditemukannya indikasi tindak pidana maka proses hukum akan terus berlanjut.
“Kami telah memanggil semua yang berhubungan dengan pengadaan alat cuci tangan ini untuk dimintai keterangan, dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka kami akan lanjutkan proses hukumnya.” Ujar Ipda Hidayat Seno Harjanto, SH. MH, Kanit 3 Tipikor Reskrim Polres Klaten.
Sejalan dengan proses yang dilakukan polres Klaten, lacaknews.com terus menggali informasi dilapangan.
Penasaran dengan temuan hasilnya??? Ikuti terus lacaknews.com. Bersambung (Lacak Team)