Lacaknews.com -Klaten – BLP Klaten mengembalikan dokumen pengajuan pekerjaan pemeliharaan bangunan beberapa Puskesmas di klaten, Pasalnya, pekerjaan pemeliharaan bangun tersebut melibatkan rekanan atau pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan, sedangkan dokumen perencanaanya baru diajukan setelah pekerjaan tersebut usai dikerjakan, tentunya hal ini menyalahi aturan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Secara prosedur pengadaan barang dan jasa, dokumen pekerjaan harus diserahkan sebelum pekerjaan dilaksanakan untuk menunjuk penyedia jasa, bukan sesudah pekerjaan dilaksanakan baru membuat dokumen untuk penunjukan, dan nantinya dokumen tersebut juga untuk dasar pencairan dananya” ujar Fajar, kepala BLP Klaten
Untuk itu lanjutnya, ia meminta ke teman-teman disini (BLP) mengembalikan dokumen tersebut karena menurutnya hal tersebut tidak sesuai prosedur yang ada.
Berbeda halnya apabila pekerjaan tersebut dilakukan dengan swakelola, yang tidak melibatkan pihak ke tiga selaku pelaksana pekerjaan. Puskesmas tak perlu meminta kita memilihkan penyedia jasa
“Ketika pekerjaan itu dilakukan dengan cara swakelola tak perlu meminta kita memilikan penyedia jasa, pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan langsung oleh pengguna anggaran dengan membelanjakan bahan dan membayar pekerja sesuai dengan pekerjaan tersebut, tapi kerena ada penyedia jasa maka puskesmas harus ikuti aturannya” terangnya.
Dari fakta dilapangan ada beberapa puskesmas yang sudah melakukan pembangunan seperti puskesmas Wonosari, puskesmas kayumas, puskesmas gantiwarno dan masih ada beberapa lainnya, akan tetapi belum melakukan proses pengajuan dokumen di BLP
Lain halnya denga Dinas Kesehatan, ketika dikonfirmasi terkait pekerjaan pemeliharaan bangunan Puskesmas, Dokter Anggit selaku Sekretaris Dinas Kesehatan tidak tahu akan hal tersebut. Sehingga tak bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Menurut penuturan Dokter Anggit, adanya fleksibilitas penggunaan anggaran oleh Puskesmas selaku BULD memungkinan pihak Puskesmas mengelola anggaran sesuai kebutuhan yang mendesak saat itu.
“Karena saat ini Puskesmas merupakan BULD sehingga pengelolaan anggaran lebih fleksibel, dan bisa menentukan hal mana yang lebih mendesak untuk dikerjakan terkait dengan layanan, semisal butuh tempat untuk segera diperbaiki” terang Dokter Anggit.
Dan ketika ditanyakan tentang mekanisme terkait pekerjaan pemeliharaan bangunan tersebut Dokter Anggit menyampaikan, perlu adanya koordinasi dari puskesmas ke Dinas Kesehatan.
“Alangkah baiknya ada komunikasi dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan, Karena Dinas Kesehatan merupakan induk yang menaungi Puskesmas” Jelas Anggit.
Wartawan – H,B,R