Lacaknews.com -Klaten – BLP Klaten mengembalikan dokumen pengajuan pekerjaan pemeliharaan bangunan beberapa Puskesmas di klaten, Pasalnya, pekerjaan pemeliharaan bangun tersebut melibatkan rekanan atau pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan, sedangkan dokumen perencanaanya baru diajukan setelah pekerjaan tersebut usai dikerjakan, tentunya hal ini menyalahi aturan dalam pengadaan barang dan jasa. “Secara prosedur […]