Lacaknews.com – Boyolali – Dugaan kasus penggelapan dan palsuan data oleh kepala kantor unit UlaMM Klaten Kota yang dilaporkan oleh Waspodo warga, Bayudono, Boyolali terus bergulir, kali ini perkara tersebut memasuki tahap gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Boyolali.
Bersama kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Merah Putih, Waspodo nasabah PT. PNM UlaMM Kantor unit Klaten kota selaku pelapor mendatangi Mapolres Boyolali untuk mengikuti gelar perkara.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Waspodo, Arief K Syaifulloh menyampaikan bahwa pendampingan hukum terhadap nasabah PNM UlaMM tersebut demi kepentingan nasabah pada umumnya.
Hari ini adalah gelar perkara lengkap atas pengaduan Bapak Waspodo. Awalnya kami mengajukan aduan di Polsek Banyudono terkait dugaan melawan hukum,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis(02/6/2022).
Dia mengatakan, dugaan penggelapan dan penipuan terhadap nasabah tersebut jelas melawan hukum. Lanjutnya, dugaan tersebut terkait bukti setor yang seolah olah dibuat secara aslinya.
“Bukti setoran tersebut tidak sesuai dengan sistem perbankkan yang dibuat oleh kepala unit PNM ULaMM di Klaten Kota. Jadi kepala unit tersebut menerima angsuran dari nasabah,” ujar Arief.
Arief mengatakan, perbuatan yang dilakukan kepala unit PNM UlaMM di Klaten ini sebenarnya sebuah rangkaian hukum yang tidak hanya terkait dengan penggelapan dan penipuan saja. Melainkan berlaku pada pasal 65 KUHP tentang akumulasi dimana ada perbuatan dengan pemalsuan alat bukti berupa stransfer setoran.
“Dalam mediasi sudah kami buka semua, namun belum ada kesepakatan. Jadi kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku saja,” kata dia.
Sampai saat ini, pihak kuasa hukum Waspodo masih menunggu etikat baik dari pihak PNM ULaMM dari mediasi tersebut.
“Ya, kami masih menunggu komunikasinya dari pihak ULaMM. Dan kami masih membuka ruang untuk komunikasi. Ya, pertama mereka harus ada permohonan maaf, tidak mengulangi lagi ,mengakui kesalahannya dan klien kami ini tentu dirugikan,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga kasus tersebut benar benar menemui penyelesaian.
“Kalau kasus ini tidak diselesaikan dengan baik, kami kawatir dikemudian hari akan terjadi hal hal yang sama dengan nasabah yang lainnya. Jadi kami akan tuntut sampai manapun,” tandasnya.
Sementara, terkait kasus PNM ULaMM tersebut pihak kepolisian Polres Boyolali belum dapat memberikan keterangan. (Red**)